Sejumlah massa menggereduk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akibat kecewa pengacara Natalia Rusli yang menjadi tersangka di kasus penipuan korban Indosurya dan First Tracel tak hadir secara luring di sidang perdananya.
Sidang yang berlangsung hari Senin (10/4/2023) ini, tiba-tiba mengalami pemajuan jadwal. Akhirnya, massa yang datang tidak dapat menyaksikan secara langsung Sidang Perdana tersebut.
Menurut keterangan yang didapat awak media dari Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Advokat Deolipa Yumara, Jaksa Penuntut Umum memajukan persidangan dari yang seharusnya tercantum di laman web Pengadilan Negeri Jakbar pukul 13.00 WIB menjadi 12.00 WIB.
“Tidak susah untuk menghadirkan Terdakwa Natalia Rusli karena informasi yang kami dapat yang bersangkutan masih dititipkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat sampai saat ini yang hanya berjarak 3 km dari PN Jakbar mengapa Terdakwa tidak dihadirkan? PPKM juga sudah dicabut oleh Presiden Jokowi sejak akhir Desember 2022. Hadirkan Terdakwa di setiap persidangan jangan ada kesan dilindungi aparat penegak Hukum,” ungkap massa aksi yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum Indonesia bersama Gerakan Hati Nurani Rakyat
Dalam Unjuk Rasa kemarin, massa juga meminta kepada para hakim yang berwenang di persidangan dengan nomor perkara 240/Pid B/2023/PN Jakarta Barat agar menghadirkan Terdakwa Natalia Rusli di setiap persidangan secara offline.
“Jangan lagi Tahanan Sultan Kita di Kepolisian berlanjut menjadi Terdakwa Sultan di sini!” Ungkap para pengunjuk rasa.
Belakangan, kasus Natalia Rusli sempat menjadi sorotan. Pengacara Natalia Rusli sempat menjadi buron polisi setelah kasus penipuan dan penggelapan terkait korban Koperasi Indosurya menimpa dirinya pada tahun 2022 lalu. Kini ia telah ditangkap di Polres Jakarta Barat.
Kasus Natalia bermula saat dirinya menawarkan jasa advokat kepada korban Koperasi bermasalah Indosurya. Ia menjanjikan para korban Indosurya akan mendapat uangnya kembali.
“Natalia Rusli awalnya mengaku sebagai Srikandi Hukum, pengacara untuk mengurus investasi bodong, terima lawyer fee dari para korban dan pura-pura membuat laporan polisi untuk melaporkan pelaku investasi bodong,” ungkap rilis resmi dari salah satu firma hukum LQ Lawfirm, dikutip Kamis (27/3/2023).
Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.
Natalia lantas meminta honor dengan besaran bervariasi tiap korban mulai dari 1,5%-5%. Namun sayangnya, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalie pun kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.
Kini, Natalia resmi menjadi tersangka dan telah menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat, Selasa, (21/3/2023).