Pesepakbola asal Maroko, Achraf Hakimi mendadak viral belakangan ini lantaran mantan istrinya, Hiba Abouk yang menggugat cerai gagal mendapat harta gono-gini. Hal tersebut disebabkan karena Hakimi ternyata tidak memilki harta sama sekali.
Diberitakan detik, Abouk meminta setengah dari aset kekayaan Hakimi sebagai harta gono-gini.
Namun pengadilan langsung memberitahu Abouk bahwa seluruh properti milik bek Paris-Saint Germain itu ternyata terdaftar atas nama ibunya.
Kabarnya, Hakimi mengantongi kekayaan senilai US$24 juta atau sekitar Rp 354,7 miliar, hal itulah yang membuat Hakimi menjadi salah satu pemain dengan bayaran tertinggi urutan ke-enam di Afrika.
Akan tetapi, setelah ditelusuri, Hakimi hanya menyimpan 20% dari total kekayaannya saja, lantaran 80%nya ternyata diberikan ke ibunya.
Menyoal kasus ini, mungkinkah seseorang di Indonesia melakukan apa yang dilakukan Hakimi ke ibunya? Dan bagaimanakah aturan mengenai harta bersama dalam pernikahan di Indonesia? Berikut ulasannya.
Kalau sudah nikah tak bisa sembarangan kasih uang ke orangtua
Tanpa adanya perjanjian pranikah, seluruh harta yang didapat pasangan usai pernikahan berlangsung, adapun harta yang dimaksud juga meliputi penghasilan dari gaji atau bisnis. Hal itu sudah jelas tercantum di Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan.
Jadi, ketika satu pasangan ini menafkahi orangtuanya, dia harus memberitahukan hal ini ke pasangannya terlebih dulu sebagai bentuk dari persetujuan.
Lain halnya jika dalam pernikahan tersebut kedua pasangan sepakat untuk mengikatkan diri lewat perjanjian pranikah.
Dengan adanya perjanjian ini, tidak akan terjadi percampuran harta yang terjadi setelah pernikahan berlangsung kecuali kedua pasangan sepakat untuk membeli sebuah aset lewat cara patungan.
Apakah bisa menghibahkan aset ke orangtua?
Umumnya, hibah aset dilakukan oleh orangtua ke anaknya, namun apa jadinya jika sang anak yang justru menghibahkan aset ke orangtua? Apakah hal ini bisa dilakukan?
Pengalihan harta seperti ini tentu bisa dilakukan, dan jika mengacu pada aturan PMK No.245/PMK.03/2008, hibah seperti yang dilakukan Hakimi bisa bebas pajak lantaran terdapat hubungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan atau dalam hubungan anak dan orang tua kandung antara pemberi dan penerima hibah.
Akan tetapi, penerima hibah tentu wajib melaporkan harta hibah tersebut saat melapor SPT Tahunan.