Bisnis Ini Terbanyak Nunggak THR, Tempat Kerja Kamu Bukan?

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Mendekati lebaran, mulai  banyak laporan perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu sektor binis yang paling banyak kasus aduan THR adalah perdagangan.

Pemprov DKI Jakarta pun mengakui banyak perusahaan yang bahkan enggan menunaikan kewajibannya dalam THR. Bayangan sanksi pun sudah ada pada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Memang ada juga perusahaan yang sengaja nggak berikan hak ke pekerja. Memang banyak sekali klasifikasinya maka akan turunkan Pengawas kita untuk melihat segini sanksi yang akan diberikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/4/23).

Ia bilang seharusnya pelaku usaha sudah memperhitungkan bahwa akan membayar THR pada waktu tertentu. Situasi Covid di awal pandemi sempat menjadi keringanan seperti dicicilnya THR, namun saat ini dispensasi itu sudah tidak berlaku.

“Tapi sekarang sudah mulai merangkak, memang ada juga banyak pengusaha nakal, walau perusahaan sudah berjalan tapi yang tidak memerhatikan hak pekerja. Perusahaan ini aja yang ditindak, tapi yang kita proses memang yang kesulitan  jadi di angka sekian belum bisa penuhi,” kata Hari.

Perusahaan yang tidak kooperatif atau membandel bisa dikenakan sanksi. Ia menyebut bahwa sesuai aturan main bisa terkena sanksi sekitar denda 5% dari nilai THR jika tidak dibayarkan. Namun, ada sanksi yang lebih berat dari itu jika pengusaha pelanggarannya dalam kategori berat.

“Sanksi bisa berupa rekomendasi gak dapat pelayanan publik atau pembekuan izin usaha, itu yang terberat. Makanya tripartit pekerja, kita pemerintah sebagai regulator memediasi jangan sampai menuntut berlebihan juga, kita sebagai penyeimbang, jadi jangan sampai kita tidak mediasi lalu bisa beri sanksi terberat, itu bisa mematikan usaha kan,” sebut Hari.

Kini mulai terlihat perusahaan dari sektor mana saja yang paling banyak mengemplang kewajiban pembayaran THR ini.

“Berdasarkan dari aduan dominan di sektor perdagangan, perusahaan alih daya, dan logistik yang menempati perusahaan sulit untuk memenuhinya,” ujar Hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*