Begini Kata Pengusaha Soal Aduan THR Membludak, Tembus 1.000

Petugas berjaga di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/4). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan posko tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 sudah ada di 34 provinsi. Posko THR dibuat untuk membantu pekerja mendapatkan haknya. Posko THR 2021 tak hanya ada di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini agar pelaksanaan koordinasi di posko menjadi lebih efektif. Pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan mendorong pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar THR untuk melakukan dialog dengan pekerja. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis, per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB, ada 992 perusahaan yang diadukan karena diduga tak mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Tercatat ada 1.394 aduan terkait THR, yaitu 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR terlambat dibayarkan.

DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah jadi provinsi dengan aduan terbanyak, masing-masing 455 aduan, 322 aduan, dan 147 aduan.

Lalu mengapa aduan di 3 provinsi ini tinggi?

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengaku tak bisa berkomentar jauh terkait data tersebut.

Pasalnya, data itu tak menunjukkan kondisi secara rinci.

“Tidak bisa langsung dibilang, oh Jakarta paling banyak tak bayar THR. Pemerintah harus terbuka datanya, aduan itu tidak dibayarkan atau belum dibayarkan? Memang, pemerintah tak wajib memberi data itu, tapi kami butuh,” kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/4/2023).

“Kalau belum bayar, berarti akan dibayar. Kenapa belum? Kalau tidak bayar, kenapa? Mungkin mau bayar tapi nggak cukup anggaran. Selain itu, perusahaan itu yang diadukan itu UMKM atau nggak, kita tak tahu. Pemerintah harus hadir di sini, jangan asal terima laporan,” tambahnya.

Apindo, imbuh dia, mengimbau anggotanya membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku.

Terkait kondisi perusahaan di Jakarta, Nurjaman mengatakan, saat ini mulai terjadi pertumbuhan. Meski, tak semua sektor atau perusahaan menikmati pertumbuhan serupa dan signifikan.

“Karena ada Lebaran sektor ritel dan perhotelan bagus, okupansi naik,” katanya.

Karena itu, imbuh dia, tak mungkin perusahaan ritel atau perhotelan menunda atau tak membayar THR.

“Dan tidak ada kita dengar kan. UMKM jug ada yang sudah bergerak. Sektor konsumsi saat ii bagus karena ada Lebaran. Tak ada gejala menahan belanja di Jakarta,” cetusnya.

“Kalau orang yang di Jakarta mudik, kan mereka perlu belanja kebutuhan Lebaran dan yang akan dibawa mudik. Artinya, bagus,” kata dia.

Menurut Nurjaman, karena THR merupakan ‘kebiasaan’, perusahaan sebenarnya pasti sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR.

Langkah Pemerintah

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Jawa Barat Joao De Araujo mengatakan, jumlah aduan THR tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu.

Menurut Joao, keputusan pemerintah memberlakukan ketentuan pembayaran THR tahun ini tak dicicil dan harus dibayar sesuai ketentuan dan tepat waktu, sudah mempertimbangkan banyak hal.

“Surat Edaran Ibu Menteri (Menaker Ida Fauziyah) itu pasti sudah mempertimbangkan semua,” katanya.

“Kalau saya melihat, dengan kondisi perusahaan di Jawa Barat saat ini, seharusnya tak ada alasan tak memenuhi ketentuan soal THR,” ujar Joao.

Karena itu, dia menambahkan, semua aduan yang masuk ke Posko THR langsung ditangani dan ditargetkan rampung H+7 Lebaran.

“Kalau tak bisa diselesaikan dan mediasi, dan kalau sampai ke kami, itu berarti pelanggaran. Kami tak melihat kondisi perusahaan, kenapa tak patuhi aturan THR. Begitu masuk ke sini (bidang pengawasan dan penegakan hukum), berarti pelanggaran,” tegas Joao.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Jawa Tengah Mumpuniati menjelaskan, salah satu pemicu tingginya aduan terkait THR di Jawa Tengah hingga di posisi ketiga terbanyak RI adalah jumlah kanal aduan yang sekarang lebih banyak dan lebih mudah diakses semua orang.

“Aduan terbanyak terkait THR yang dibayarkan bertahap. Kondisi ini dikarenakan perusahaan kesulitan keuangan karena order turun efek dari Covid, ditambah perang Rusia,” kata Mumpuniati kepada CNBC Indonesia.

“Rata-rata perusahaan orientasi ekspor Amerika dan Eropa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*